PP No 99 Tahun 2012 Perlu Dievaluasi

Anggota Komisi III Abdul Kadir Karding (kiri) saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto:Arif/Andri
Peraturan Permerintah (PP) No.99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, perlu dievaluasi segera. Evaluasi dibutuhkan untuk menyikapi perubahan sikap para narapidana kasus narkotika dan terorisme yang kini menjadi lebih baik.
Anggota Komisi III Abdul Kadir Karding menyampaikan hal tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III, Senin (30/10/2017). Para narapidana yang menunjukkan perubahan sikap yang baik itu bisa diberikan remisi.
“Napi narkoba itu korban, tidak perlu dipenjarakan tetapi direhabilitasi. Tujuan orang untuk menghukum itu adalah memperbaiki cara hidup,” ungkap Karding saat rapat dengan Kanwil Hukum dan HAM di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin.
Politisi Dari F-PKB menambahkan, kebanyakan penghuni Lapas dihuni oleh napi narkoba. Dan penyakit utama lapas adalah over kapasitas yang harusnya dihuni oleh 400 orang menjadi 2.346. Ini sungguh tidak manusiawi dan hampir terjadi di semua Lapas di seluruh Indonesia.
“Saya melihat pertumbuhan cepat terpidana cukup besar, oleh karena itu harus ada solusi lain. Bahkan, untuk makan saja tiap tahun, anggaran APBN tidak kurang dari Rp 1 triliun untuk seluruh Indonesia. Saya mendorong pemerintah untuk membangun Lapas, mengembangkan, serta memperluas Lapas yang over kapasitas,” kata Sekjen DPP PKB itu.
Gebrakan solusi baru dari pemerintah harus ada, baik melalui undang-undang dan masalah kompensasi bagi narapidana. Perubahan instrumen hukum lainnya juga perlu dilakukan, agar persoalan Lapas bisa teratasi dengan baik. (rief/sc)/iw.